Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Peran serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah mengatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Berkaitan dengan peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menyediakan beberapa alternatif penyampaian laporan yaitu:

  • Penyampaian laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TP Korupsi) secara langsung
  • Penyampaian laporan dugaan TP Korupsi tidak langsung melalui pos, email Faksimili atau SMS
  • Selain itu, pelaporan juga dapat dilakukan melalui Situs Resmi Tipidkor Polri melalui Form yang telah tersedia berikut ini
Pernah membuat Laporan?

Jika pernah membuat laporan melalui situs ini, anda dapat memerika laporan-laporan yang telah dibuat melalui Menu Daftar Laporan

Siapa yang berhak melaporkan?
  1. Perorangan
  2. Organisasi Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat
  3. Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintahan
  4. Laporan Informasi dari internal kepolisian

Kerahasiaan Pelapor

  • Dittipidkor Bareskrim Polri berkewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan atau memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi.
  • Mekanisme pemberian perlindungan terhadap mereka yang memberikan laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi dilakukan dengan cara merahasiakan laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi dan identitas pemberian laporan. Mekanisme ini dilakukan secara terus menerus pada setiap tahapan yang terjadi dalam proses penerimaan laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi dari Masyarakat.

Tugas Dittipidkor Bareskrim Polri:

Penanganan laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi dari masyarakat oleh Dittipidkor Bareskrim Polri terutama dilakukan untuk:

  • Menerima laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi dan memeriksa kelengkapan laporan
  • Melakukan verivikasi atas laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi, yaitu memeriksa apakah laporan yang diterima dari masyarakat merupakan Tindak Pidana  Korupsi atau tidak
  • Melakukan pemilahan, pengembangan, pengumpulan bahan dan keterangan, dan melakukan case building atas laporan tersebut sebelum diteruskan ke tahap penyelidikan / penyidikan.
  • Menentukan tindak lanjut yang paling tepat jika laporan yang diterima dari masyarakat tidak ditindaklanjuti dengan penyelidikan/penyidikan.
  • Meneruskan hasil telaahan yang dianggap telah memenuhi bukti permulaan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi kepada Penyelidik/penyidik.

 

Tindak Lanjut Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Setiap laporan yang diterima dan ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur penanganan laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Tindak lanjut yang akan dilakukan atas laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang diterima diantaranya adalah:

  • Setiap laporan yang diterima akan ditindak lanjuti sesuai dengan prosedur.
  • Tanggapan atas pengaduan masyarakat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhadap setiap laporan yang diterima dari pemberi laporan yang memberikan identitas yang lengkap dan jelas.
  • Laporan diteruskan kepada penyelidik/penyidik pada Dittipidkor Bareskrim Polri.
  • Laporan akan ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi pada instansi terkait.
  • Laporan akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
  • Laporan tidak ditindaklanjuti.